SURAT EDARAN

NOMOR : 420/863/DP/2023

 

TENTANG

KEBIJAKAN PEMULIHAN PEMBELAJARAN DAN

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN

MELALUI PEMANFAATAN PLATFORM MERDEKA MENGAJAR DAN REVITALISASI KOMUNITAS BELAJAR

       Kepada
Yth. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Di
       Tempat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undanng Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kabupaten Jayawijaya;
  6. Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya;
  7. Peraturan Skretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran;
  8. Surat Mendikbudristek Nomor 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 tentang Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  9. Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran;
  10. Surat Edaran Nomor: 2774/H.H1/KR.00.01/2023 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023.

Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Platform Merdeka Mengajar memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Mengajar, Belajar, dan Berkarya. Peningkatan kemampuan mengajar difasilitasi fitur (1) Perangkat Ajar dan (2) Asesmen Murid. Peningkatan kompetensi diri difasilitasi fitur (3) Pelatihan Mandiri, (4) Video Inspiratif, dan (5) Komunitas Belajar, serta menampilkan karya guru difasilitasi dengan (6) Bukti Karya Saya.

Berkenaan dengan upaya pemulihan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan, khususnya peningkatan mutu kepala sekolah dan guru, saya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pendidik/guru dan tenaga kependidikan wajib memiliki akun belajar.id.
  2. Setiap pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang telah memiliki akun belajar.id wajib mengaktivasi akun yang dimilikinya;
  3. Setiap guru yang telah mengaktivasi akun belajar.id, wajib melakukan akses (log in)  ke Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan mengikuti serangkaian kegiatan yang ada dalam fitur-fitur PMM.
  4. Guna meningkatkan kualitas pemanfaatan PMM, guru/tenaga kependidikan menyelenggarakan kegiatan komunitas belajar internal, eksternal, dan dalam jaringan (daring/online) atau luar jaringan (luring) secara periodik dan berkelanjutan.
  5. Kepala sekolah mendorong, memfasilitasi, dan mengadministrasikan kegiatan komunitas belajar internal di satuan pendidikan yang dipimpinnya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan secara periodik dan berkelanjutan.
  6. Pengawas pembina satuan pendidikan melakukan pembinaan, fasilitasi, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan PMM oleh kepala sekolah dan guru sesuai kewenangannya.

Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.