Kantor Lama Dinas Pendidikan                                                              Kantor Baru Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua merupakan instansi pemerintah yang bertanggungjawab berkaitan dengan layanan pendidikan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya. Bertugas melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Jayawijaya bidang pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan, serta melaksanakan tugas-tugas lain berkaitan dengan pendidikan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Melalui Kantor Dinas Pendidikan ini, pemerintah daerah bidang pendidikan melakukan tugasnya pada wilayah kerjanya. Tugas tersebut mencakup pembantuan urusan pendudukan, pengawasan, penyusunan program pendidikan daerahnya, menyusun strategi, perumusan kebijakan pendidikan, hingga memberikan layanan umum dalam hal pendidikan. Dinas pendidikan ini juga menjadi pembina dan pemberi izin sekolah dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga lembaga pendidikan Non Formal. Segera kunjungi Kantor Dinas Pendidikan atau juga dapat mengakses secara online melalui website Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayawijaya Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya terdiri dari Kepala, satu sekretariat, empat bidang, satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Distrik, dan kelompok fungsional sebagai berikut:

1.    Kedudukan
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya mempunyai kedudukan sebagai salah satu unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang pada hakekatnya melaksanakan urusan pemerintah kabupaten, baik yang bersifat wajib maupun pilihan.

2.    Tugas Pokok dan Fungsi
2.1.  Tugas Pokok
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Jayawijaya.
2.2.  Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a.    Perumusan kebijakan di bidang pendidikan
b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan
d.    Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    
3.   Struktur Organisasi
a. Unsur Organisasi
Unsur Organisasi Dinas Pendidikan  terdiri dari :
1)    Kepala;
2)    Sekretariat;
3)    Bidang;
4)    Kelompok Jabatan Fungsional.

b. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
1)    Kepala

2)    Sekretariat, membawahi :
a)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b)    Sub Bagian Keuangan
c)    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

3)    Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi :
a)    Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
b)    Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menegah Pertama
c)    Seksi Sarana dan Prasarana Guru dan Tenaga Kependidikan

4)    Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi :
a)    Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
b)    Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
c)    Seksi Pendidikan Masyarakat.

5)    Bidang Pembinaan Sekolah Dasar,  membawahi;
a)    Seksi Kurikulum
b)    Seksi Sarana dan Prasarana
c)    Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik

6)    Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi :                   
a)    Seksi Kurikulum
b)    Seksi Sarana dan Prasarana
c)    Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik

7)    Kelompok Jabatan Fungsional
8)    UPTD