KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAWIJAYA

Nomor : 400.3/526/DP/2024

 

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TK, SD, SMP, SMA/SMK KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN PELAJARAN 2024/2025    

 

I.    PENDAHULUAN

Demi kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK/SD/SMP/SMA/SMK di Kabupaten Jayawijaya Tahun Pelajaran 2024/2025.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023. Petunjuk Teknis PPDB ini agar dipedomani dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2024.

 

II.  DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Undang-undang+ Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Propinsi Papua;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perubahannya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  8. Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya.

 

 

III.       KETENTUAN UMUM

  1. Sekolah adalah TK/SD/SMP/SMA dan bentuk lain yang sederajat.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK.
  3. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  4. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
  5. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
  7. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten
  8. Panitia Kabupaten adalah panitia PPDB Dinas Pendidikan, Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan di
  9. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap peserta didik yang bersangkutan.
  10. Peserta didik adalah peserta didik TK/SD/SMP/SMA/SMK.
  11. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  12. Zonasi adalah zona/radius sekolah yang dituju sebagai pilihan calon peserta didik baru berdasarkan ketersediaan daya tampung dan ketentuan rombongan belajar masing – masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
  13. Jalur Afirmasi adalah salah satu jalur PPDB yang ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak  mampu  dan anak penyandang disabilitas (Disesuaikan dengan kondisi Daerah Optional) mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas
  14. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak PNS, BUMN/BUMD, TNI, dan POLRI  dan  juga bagi calon peserta didik dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
  15. Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik, jalur prestasi yang dimaksud yaitu prestasi akademik dan prestasi non akademik.
  16. PPDB Offline adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada TK/SD/SMP/SMA/SMK dan bentuk lain yang sederajat, dengan menggunakan mekanisme luar jaringan (Luring) hasil seleksi secara manual oleh masing-masing satuan pendidikan.
  1. Pelaksanaan PPDB diikuti oleh jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK dan bentuk lain yang sederajat dalam lingkup Kabupaten
  2. Formulir adalah Form resmi yang dikeluarkan satuan pendidikan sebagai instrumen wajib yang diisi oleh calon peserta didik baru sebagai syarat syah pendaftaran.

 

IV.    TUJUAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Tujuan diterbitkannya petunjuk teknis ini adalah :

  1. Menjabarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanak, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga Negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di  sekolah sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku.

 

V.  PRINSIP DASAR

  1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Non diskriminatif sebagaimana dimaksud pada point (a) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
  3. Satuan pendidikan membuat perencanaan yang matang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, menyangkut daya tampung  satuan  pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta.
  4. Calon peserta didik Taman Kanak-Kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  5. Calon peserta didik baru, yang memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus TK/SD/MI/SMP/MTS Sederajat wajib diterima sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan pendidikan negeri/swasta, kecuali jika fasilitas sekolah yang bersangkutan tidak memungkinkan, dalam hal ini sekolah dapat mengadakan seleksi. Khusus bagi peserta didik yang belum menerima ijazah TK/SD/MI/SMP/MTS Sederajat dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus.
  6. Calon peserta  didik  baru  yang  tidak  memiliki Surat Keterangan dari TK/ Kelompok Bermain KB dapat diterima sesuai aturan yang berlaku untuk Jenjang SD.
  7. Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan harus obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan.
  8. Kedudukan sosial, jabatan, dan pangkat orang tua/wali calon peserta didik tidak boleh dipakai dasar menentukan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
  9. Praktek pungutan liar, calo, praktik negatif lainnya tidak dibenarkan dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru.
  10. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin wajib diterima pada satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal dan sesuai minatnya, berdasarkan daya tampung dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
  11. Ketentuan persyaratan usia dan memiliki Ijazah tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan menyelenggarakan program pendidikan inklusi.

 

VI.    SISTEM PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

  1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring/Offline).
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru TK/ SD/ SMP/ SMA/SMK dan bentuk lain yang sederajat. dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan dengan menggunakan sistem zonasi berbasis lingkungan terdekat dengan sekolah dengan alamat Kota/ Kabupaten /lingkungan.
  3. Pembagian zona TK/ SD/ SMP/ SMA/SMK dan bentuk lain yang sederajat. tertuang sesuai daftar terlampir.
  4. Penentuan zonasi dan  luar zonasi  sekolah untuk  calon  peserta  didik  baru  berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten
  • TAHAPAN PELAKSANAAN
    1. Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan melalui tahapan :
      1. Pengumuman pendaftaran PPDB ke masyarakat;
      2. Pendaftaran;
      3. Seleksi;
      4. Pengumuman penetapan peserta didik; dan
      5. Pendaftaran ulang.
    2. Pengumuman pendaftaran PPDB melalui surat/edaran atau pengumuman media resmi yang digunakan dinas pendidikan dan sekolah.
    3. Pengumuman pendaftaran PPDB paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
  2. Tanggal pendaftaran;
  3. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali;
  4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada TK/ SD/ SMP/ SMA/SMK bentuk lain yang sederajat. sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik;
  5. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

 

VIII.   KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB

  1. KETENTUAN
  2. JENJANG TK
  3. Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru Khusus jenjang PAUD menggunakan  jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
  4. Lembaga PAUD (TK) wajib menerima peserta didik Baru dengan ketentuan sebagai berikut ;
  5. Usia 3-4 tahun untuk Layanan Kelompok Bermain
  6. Usia 4-5 tahun untuk Layanan Kelompok Bermain
  7. Usia 5-6 tahun untuk Layanan Taman Kanak-Kanak
  8. Peserta Didik Baru miskin wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan
  9. Penerimaan Peserta Didik Baru Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili maksimal 2 KM dari Lembaga PAUD (TK), sesuai dengan domisili KK ;
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  11. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Lembaga PAUD (TK) sebagaimana dimaksud pada angka (4) Terdapat Lembaga PAUD (TK) dengan Layanan yang ingin dilamar oleh calon peserta didik, maka yang harus diprioritaskan oleh  peserta didik adalah Lembaga PAUD (TK) terdekat.
  12. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi
  13. Apabila jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
  14. Calon Peserta Didik Baru yang masuk melalui Pendaftaran Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Lembaga PAUD (TK) yang bersangkutan yang hanya bisa memilih 1 (satu) dan hanya dapat melakukan satu proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan
  15. Penentuan Peserta Didik Baru dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dan Orang Asli Papua (OAP)
  16. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
  17. Jika pendaftaran calon peserta didik melebihi kuota pada jalur ini maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  18. Tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung bagi Peserta Didik Baru untuk Jenjang SD
  19. Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional sekolah (BOS) dibebankan pada anggaran BOS.
  20. Bagi SD Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka pendaftaran gelombang berikutnya.
  21. Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya.

 

  1. JENJANG SD

Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI, SDLB sederajat):

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD menggunakan jalur zonasi 70%, jalur afirmasi 15 %, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun;
  3. Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2024);
  4. Usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan  menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 (satu) Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan (bakat istimewa) dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional yang memiliki izin;
  5. Siswa miskin wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan;
  6. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  7. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai dengan ketetapan zonasi berdasarkan alamat sekitar tempat tinggal;
  8. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada angka (6) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang usianya lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akte kelahiran;
  9. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi;
  10. Apabila jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi;
  11. Calon Peserta Didik Baru yang masuk melalui Pendaftaran Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan satu proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah;
  12. Penentuan Peserta Didik Baru dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan yang mendaftar lebih awal;
  13. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi;
  14. Jika pendaftaran calon peserta didik melebihi kuota pada jalur ini maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal;
  15. Tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung;
  16. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
  17. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  18. Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif;
  19. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  20. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam zonasi terdekat;
  21. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 18 dan 19, dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB;
  22. Pendaftaran dan pengumuman PPDB SD Swasta pelaksanaannya dapat mendahului SD Negeri;
  23. Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional sekolah (BOS) dibebankan pada anggaran BOS;
  24. Bagi SD Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka pendaftaran gelombang berikutnya;
  25. Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya.

 

  1. JENJANG SMP

Jenjang Sekolah Dasar (SMP/MTS, SMPLB sederajat):

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi 50% jalur afirmasi 15 % dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5% serta untuk jalur prestasi 30%;
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada SMP;
  4. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan;
  5. Calon Peserta Didik Baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya;
  6. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  7. Penerimaan peserta didik baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya tahun 2024/2025 tidak dipungut biaya;
  8. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan;
  9. Penyelenggaraan Pendidikan adalah penanggung jawab penyediaan layanan pendidikan baik lembaga pemerintah atau swasta yang membawahi satuan pendidikan;
  10. Peserta Didik Baru adalah peserta didik yang diterima di kelas VII (tujuh) SMP/ SMP pada semester I;
  11. Perpindahan Peserta Didik Baru adalah perpindahan peserta didik dari sekolah yang satu pada sekolah yang lain pada jenjang yang sama;
  12. Ijazah/ Keterangan Lulus dari sekolah adalah surat resmi yang menerangkan mengenai nilai/hasil ujian sekolah;
  13. Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima secara serentak dan terpadu;
  14. Jalur prestasi adalah calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zonasi maupun di dalam zonasi menggunakan acuan prestasi akademik dan prestasi non akademik yang diakui seperti kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai tingkat kab/kota, Provinsi sampai Internasional. Pertimbangan prestasi peserta didik baru paling banyak 30%(tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima ;
  15. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur bagi peserta didik yang berdomisili diluar daerah maupun satu wilayah dengan alasan perpindahan tugas orang tua/wali . dengan acuan tempat tinggal/domisili sesuai dengan surat keterangan(surat tugas) dari instansi terkait maksimal terhitung 1 Tahun  berada di Kabupaten Jayawijaya Perpindahaan tugas orang tua/wali  meliputi perpindahan domisili orang tua/ wali peserta didik, atau terjadi bencana alam/ sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  16. Jalur Afirmasi adalah Jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari Keluarga Kurang Mampu, dibuktikan dengan kartu keluarga (kk) dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan paling sedikit  15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

 

  1. JENJANG SMA/SMK

Jenjang SMA/SMK dan bentuk lain yang sederajat.  :

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SMA/SMK dan bentuk lain yang sederajat. menggunakan jalur zonasi, jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  3. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  4. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) dan dinyatakan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
  6. Siswa Kurang Mampu wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan;
  7. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  8. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi berdasarkan alamat Kabupaten Jayawijaya;
  9. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada angka (6) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang usianya lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akte kelahiran;
  10. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi;
  11. Apabila jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi;
  12. Calon Peserta Didik Baru yang masuk melalui Pendaftaran Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan satu proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah;
  13. Penentuan Peserta Didik Baru dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan yang mendaftar lebih awal;
  14. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi;
  15. Jika pendaftaran calon peserta didik melebihi kuota pada jalur ini maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal;
  16. Tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung;
  17. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
  18. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  19. Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif;
  20. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka  sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  21. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam zonasi terdekat;
  22. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 18 dan 19, dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB;
  23. Pendaftaran dan pengumuman PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk lain yang sederajat. Swasta pelaksanaannya dapat mendahului Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk lain yang sederajat Negeri;
  24. Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional sekolah (BOS) bersumber dari dana BOS atau APBD;
  25. Bagi Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk lain yang sederajat Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka pendaftaran gelombang berikutnya;
  26. Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya.

 

B.  PERSYARATAN

  1. Pendaftaran melalui jalur zonasi

Persyaratan Jalur Zonasi sebagai berikut :

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  2. Kartu Keluarga KK Kabupaten
  3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir
  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.
  5. Tanda bukti Pendaftaran (dengan menunjukkan isian formulir pendaftaran).

 

2.   Pendaftaran Jalur  Afirmasi

Persyaratan Jalur Afirmasi sebagai berikut :

  1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
  2. Kartu Keluarga (KK) Kabupaten
  3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Memiliki Salah satu kartu seperti : KPS  (Kartu  Perlindungan Sosial), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKH (Kartu Keluarga Harapan).
  5. Anak Penyandang Disabilitas dapat langsung diterima selama ketentuan fisik terpenuhi dibuktikan dengan keterangan dokter dan psikolog.
  6. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f di atas, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan Verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan
  7. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.
  8. Tanda bukti Pendaftaran (dengan menunjukkan isian formulir pendaftaran).

3. Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon siswa baru yang orang tua/walinya bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD mendapat perpindahan tugas  ke  tempat  lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona calon siswa baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja.

 

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagai berikut;

  1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
  2. Surat Keterangan Domisili di tempat baru sebagai zona siswa.
  3. Kartu Keluarga KK Kabupaten Jayawijaya atau Non Kabupaten Jayawijaya sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.
  4. Akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  5. Surat Keputusan tentang penugasan di tempat baru dengan masa berlaku paling lama satu tahun
  6. Tanda bukti pendaftaran Offline ( dengan menunjukkan isian formulir pendaftaran)
  7. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.

 

4.   Jalur Prestasi

Persyaratan Jalur Prestasi sebagai berikut:

  1. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
  2. Kartu Keluarga KK Kabupaten Jayawijaya atau Non Kabupaten Jayawijaya sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.
  3. Akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Nilai rapor semester 1 s.d 5 mata pelajaran yang nilai rata-rata ditentukan minimal 8,00.
  5. Memiliki Sertifikat/Piagam.
  6. Tanda bukti pendaftaran Offline (dengan menunjukkan isian formulir pendaftaran).
  7. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.

 

IX.       JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB (terlampir).

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

Tata cara /alur pendaftaran PPDB secara Offline dilakukan sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik mendaftar secara Offline dengan  datang kesatuan pendidikan melakukan pendaftaran dan mengambil formulir pendaftaran.
  2. Calon peserta didik melakukan proses pendaftaran Offline dengan melengkapi biodata siswa.
  3. Kemudian calon peserta didik memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran kembali
  4. Dokumen persyaratan yang dikumpulkan kepada panitia pendaftaran diverifikasi oleh panitia pendaftaran sekolah tujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen.
  5. Satuan pendidikan melakukan perangkingan dari keseluruhan siswa yang sudah melengkapi berkas pendaftaran secara lengkap.
  6. Calon Peserta Didik Baru dapat melihat pengumuman PPDB pada papan pengumuman yang di lakukan oleh satuan pendidikan
  7. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran kembali secara Offline dengan menunjukan kartu pendaftaran dan hasil pengumuman PPDB pada satuan pendidikan yang di maksud.

 

XI.      KEPANITIAAN

  1. Setiap satuan pendidikan membentuk Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru dari Unsur  Satuan Pendidikan sebagai Panitia dan untuk kelancaran pelaksanaan PPDB dapat berkoordinasi dengan komite sekolah dan pengelola lingkungan lokasi sekolah setempat: Kepala Distrik dan/atau Kepala Kampung;
  2. Keputusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diserahkan kepada Panitia dalam zonasi khususnya jalur lingkungan lokal sesuai daya tampung satuan pendidikan setempat dan ditetapkan  oleh  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya sebelum diadakan pengumuman;
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayawijaya mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

XII.        PENERIMAAN PERPINDAHAN

Bilamana ada peserta didik yang mengikuti orang tua/wali melaksanakan kewajiban, pindah tugas baik dari luar zona, maka satuan pendidikan diwajibkan menerima peserta didik pindahan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi peserta didik yang pindah mengikuti orang tua untuk masuk pada jenjang pendidikan SD agar mendaftar ke Sekolah yang dituju untuk mengikuti seleksi PPDB. Mekanisme dan prosedur seleksi diatur oleh satuan pendidikan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya.
  2. Peserta didik dari PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang dimutasi agar menunjukkan dan melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
  3. Penerimaan peserta didik dari Negara pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dilakukan setelah mendapat izin dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan setelah dilaksanakan tes penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Penerimaan peserta didik pada point c di atas harus mendapat rekomendasi untuk SD dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI.
  5. Penempatan peserta didik pindahan diutamakan pada satuan pendidikan yang sejenis, yang status akreditasinya sama, serta kurikulum yang sama sepanjang kondisi tempat memungkinkan.
  6. Perpindahan peserta didik SMP/MTS/Negeri maupun Swasta Sederajat, baru dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) semester dengan catatan daya tampung pada satuan pendidikan masih memungkinkan, kecuali perpindahan bagi putra-putri PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang sedang melaksanakan tugas Negara.

 

XIII.     PENGUMUMAN

  1. Seleksi PPDB dilakukan oleh satuan pendidikan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya sesuai kewenangan dan hasil seleksinya diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman masing-masing satuan pendidikan.
  2. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sesuai jadwal pengumuman pada Juknis PPDB Kabupaten Jayawijaya Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

XIV.        PENDAFTARAN KEMBALI

  1. Pendaftaran kembali agar diumumkan seluas-luasnya tentang batas waktu, berakhirnya batas pendaftaran kembali dan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
  2. Calon peserta didik yang diterima pada saat pendaftaran kembali harus menunjukkan tanda bukti pendaftaran PPDB Offline.
  3. Bagi calon peserta didik SD, agar orang tua/wali peserta didik mengisi dan menandatangani surat pernyataan mentaati ketentuan yang diatur Satuan pendidikan.

 

XV.          PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK BARU

Sekolah  diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, membeli seragam atau busana tertentu yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.

 

XVI.        PESERTA DIDIK KURANG MAMPU

Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin, di semua jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK Negeri dibebaskan dari biaya apapun kecuali Biaya Personal (kebutuhan sendiri) atau yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan diprioritaskan untuk mendapat bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, dengan memperlihatkan Kartu perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH) dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan bahwa memang benar termasuk keluarga miskin.

 

XVII.      PENGAMANAN

Pengamanan tahapan penerimaan peserta didik baru dilakukan sebaik-baiknya dengan mengusahakan:

  1. Kerjasama dengan petugas keamanan setempat.
  2. Membentuk satuan tugas pengamanan.

 

XVIII.    PELAPORAN DAN UNIT PENGADUAN

  1. Seminggu setelah tanggal penutupan pendaftaran kembali, Kepala Sekolah sudah menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya
  2. Pengaduan PPDB dapat disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan;
  3. Pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya dapat juga melalui Telp. 0812 8573 0044.

 

XIX.        SANKSI

Pelanggaran terhadap keputusan ini  diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana yang dimaksud pada poin a dan diatas, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

XX.          KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya mengkoordinasikan dan memantau tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
  2. Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Kepala Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan komite sekolah, Kepala Distrik, Kampung pada daerah Zonasi;
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetuan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jayawijaya Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

JADWAL PELAKSANAAN PPDB TK, SD, SMP, SMA TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

 

 

NO

 

PELAKSANAAN

 

WAKTU

 

KETERANGAN

1

Penetapan daya tampung dan zonasi

Januari

 

2

Penyusunan Juknis PPDB

Januari-Maret

 

3

Pembentukan Panitia PPBD

Februari-Maret

 

4

Penyediaan Sistem Pendaftaran

Maret-Mei

 

5

Sosialisasai Kebijakan PPDB

Maret-Mei

 

6

Penyelenggaraan PPDB

Mei-Juni

 

7

Pengumuman Penyelenggaraan PPDB

Mei-Juni

 

8

Proses Seleksi PPDB

Juni-Juli

 

9

Penetapan Hasil Seleksi PPDB

Juni-Juli

 

10

Daftar Ulang PPDB

Juni-Juli

 

11

Penerimaan Pengaduan

Juni-Juli